Seruduk Gedung KPK, FRAKSI Desak KPK Tangkap Tersangka Korupsi Cukai Rokok di Bintan

Jakarta  |  Front Mahasiswa dan Pemuda Lawan Korupsi (Fraksi) gelar aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/3).

Puluhan pemuda tersebut membawa atribut bertuliskan “KPK harus berani eksekusi tersangka dugaan korupsi cukai rokok di Kabupaten Bintan.”

Bacaan Lainnya

“Masyarakat Indonesia percaya dan mendukung KPK dalam memberantas kasus korupsi di Bintan.”

Dalam orasinya, Joshua selaku Koordinator Fraksi meminta penjelasan terkait kedatangan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kabupaten Bintan dalam menindaklanjuti dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, tahun 2016-2018.

Menurutnya, dimana disebutkan Penyidik anti rasuah telah menggeledah empat lokasi seperti kantor Bupati Bintan, kantor BP Bintan, rumah kediaman bupati di Jl Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jl Juanda Tanjung Pinang.

Namun sejak dilakukan penggeledahan pada 1 Maret 2021 lalu, sebut Joshua, hingga hari ini KPK belum juga mengeksekusi tersangka.

“Ada apa dengan KPK? Bukankah di beberapa media disebutkan bahwa dari empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini? Tapi nyatanya sampai hari ini masyarakat cuma dikasih angin bahwa sudah ada tersangka tanpa melakulan penangkapan,” ungkap Joshua dalam orasinya.

Untuk itu hari ini, Fraksi dengan tegas menyatakan bahwa, kami:

Mengapresiasi langkah awal KPK yang telah melakukan penggeledahan empat lokasi seperti kantor Bupati Bintan, kantor BP Kawasan Bintan, rumah kediaman di Jl Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jl Juanda Tanjung Pinang.

Meminta KPK secara tegas segera menangkap tersangka, karena sudah saatnya para mafia korupsi tersebut membayar hasil perbuatannya, selain itu dengan ditangkapnya tersangka maka akan mempersempit ruang geraknya, dan

Jika memang Bupati Bintan dan Kepala BP Kawasan Bintan terlibat, maka segera lakukan penahanan agar menjadi efek jera bagi pejabat lain yang mencoba korupsi di Bintan, Kepulauan Riau.

Menurut Joshua, Humas KPK Tata telah menerima dan mendengar tuntutan dari Fraksi.

Humas KPK bahkan menyebut bahwa proses masih berlangsung, jika sudah ada perkembangan kasus akan diinformasikan karena mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku di KPK soal keterbukaan informasi.

“Jika sudah ada perkembangan akan diinformasikan, dan meminta kami menunggu informasi pemberitahuan dari KPK terkait kasus ini,” terang Joshua.(Red)

Pos terkait