TANGERANG – Subbidbankum Bidkum Polda Banten mendampingi tim dari Divkum Polri ke Polresta Tangerang.
Dimana pendampingan tersebut terkait dengan Surat Perlindungan Hukum a.n. Bripka Eko Nugroho Yudho dkk.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol Drs. H. Achmad Yudi Suwarso.
“Iya bahwa tadi Subbidbankum Bidkum Polda Banten mendampingi tim dari Divkum Polri ke Polresta Tangerang, dimana kedatang Tim Divkum Mabes Polri tersebut terkait pendampingan hukum atas saudara Bripka Eko Nugroho Yudho dkk,” ujar Achmad Yudi Suwarso. Jum’at, (23/10/2020).
“Dan tim Divkum Mabes Polri tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Hotlan Damanik, S.H., M.H., dan AKBP Nugroho Arianto, S.I.K., M.H,” lanjut Achmad Yudi Suwarso.
Achmad Yudi Suwarso menjelaskan bahwa dalam kunjungan Tim dari Divkum Mabes Polri langsung melakukan pendalaman.
“Dan tadi tim dari Divkum Mabes Polri langsung melakukan pendalaman ke Kasiepropam Polres Kota Tangerang dan juga telah meminta data-data yang dibutuhkan dan klarifikasi kepada pemeriksa Sie Propam Polresta Tangerang,” jelas Achmad Yudi Suwarso.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi berharap terkait pendampingan hukum tersebut dapat memberikan hasil yang baik.
“Saya berharap dengan datangnya Tim Divkum Mabes Polri ke Polresta Tangerang dapat memberikan solusi dan hasil yang baik,” ujar Edy Sumardi. (Bidhumas)