Saling Toleransi, Personil Jajaran Kodim 0208/Asahan Himbau Warga Agar Tidak Merokok Di Tempat Umum Selama Bulan Puasa

Asahan  |  Agar masyarakat Desa Binaan dapat menerima dan memahami serta saling menghormati antar sesama selama bulan puasa dengan tetap menggunakan Masker guna memutus mata Rantai Pandemi Virus Corona ( Covid 19 ) serta tetap menjaga kesehatan. Babinsa Koramil 16/Pulau Rakyat jajaran Kodim 0208/Asahan, Serda Monang Sitorus melaksanakan Komsos dengan Bapak Indra dan Bapak Adnan sekaligus memberikan himbauan kepada Warga Desa Binaan agar tidak merokok di tempat umum selama bulan puasa demi menghormati orang yang sedang berpuasa. Giat tersebut berlokasi di Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Senin (03/05/2021)

Warga yang tidak berpuasa dihimbau tidak merokok, makan dan minum di tempat umum, yakni tempat yang bukan untuk kegiatan makan dan minum. Hal itu diantara isi Surat Edaran (SE) Bupati Asahan tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021. Serda Monang Sitorus menjelaskan pada surat edaran itu, intinya kegiatan usaha malam atau karaoke selama bulan suci Ramadan ditutup. Kegiatan usaha lain seperti café, resto dan rumah makan sejenisnya tetap dapat buka sesuai ijin yang dimiliki, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, serta memasang tirai penutup. Warga yang tidak berpuasa agar tidak merokok, makan ataupun minum di tempat umum yang bukan untuk makan minum.

Bacaan Lainnya

Serda Monang Sitorus menyampaikan, “Bagi warga masyarakaat yang tidak berpuasa untuk menghormati yang berpuasa, supaya dihimbau tidak merokok, makan dan minum di tempat umum yang bukan untuk kegiatan makan minum di tempat terbuka seperti di Alun-alun, Kota, di Taman, alangkah baiknya kalau memang kalau mereka tidak berpuasa, mohon tidak melakukan aktivitas makan minum di tempat terbuka“ kata Babinsa. Serda Monang Sitorus menjelaskan Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar atau dilokasi sementara, agar berjualan diatas pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk jam tutup PKL tidak dibatasi, dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Warga juga dilarang membuat, menyimpan, mengedarkan, menjual atau membunyikan petasan atau sejenisnya.

 

 

Pos terkait