Polda Banten Imbau Masyarakat Tetap di Rumah Saat Libur Panjang Akhir Oktober Ini

Serang – Pemerintah menetapkan 28-30 Oktober 2020 sebagai hari libur cuti bersama dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad. Cuti bersama ini akan menjadi libur panjang hingga 1 November 2020.

Ditengah pandemi Covid-19, hari libur nasional atau cuti bersama menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi Banten karena dapat menyebabkan kenaikan kasus Covid-19.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin agar tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19 di Provinsi Banten ini.

“Lebih baik masyarakat untuk dirumah saja tidak melakukan aktifitas atau kegiatan keluar rumah sehingga tidak ada kerumunan masyarakat khususnya dalam kegiatan wisata saat libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 mendatang, ” Kata Fiandar

Fiandar menyampaikan dengan tidak melakukan kegiatan diluar rumah ini sebagai bentuk pencegahan penularan covid-19 dan peduli terhadap diri kita sendiri, keluarga, sahabat, teman-teman.

“Bisa kita bayangkan berapa banyak nyawa yang bisa kita lindungi, kita selamatkan dengan terjadinya berbagai pengurangan kunjungan tersebut. Oleh karena itu kami ingin mengingatkan kembali, masyarakat yang ingin keluar rumah berlibur di luar rumah pada periode liburan tanggal 28 Oktober-1 November nanti, bahwa angka kasus COVID-19 dan penularannya di Indonesia masih tinggi, apabila tidak mendesak sebaiknya mengurungkan niat untuk berlibur dan tetap diam di rumah saja,” ungkap fiandar.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan kepada awak media bahwa Pemerintah daerah, TNI dan Polri membantu terus mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya dalam waktu libur panjang yang akan dilaksanakan minggu depan

“kami bersama dengan tim operasi yustisi terus melakukan upaya-upaya yang bersifat edukasi preventif maupun penegakan hukum, ” Kata edy Sumardi.

Edy sumardi menyampaikan untuk daerah wisata kita akan ada operasi penyekatan-penyekatan ini berfungsi untuk memfilter supaya tidak ada kerumunan sehingga tidak ada penyebaran virus covid-19

“Kami juga sudah menyampaikan pesan ke setiap pengelola wisata, pengusaha Hotel supaya menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan kalau dalam proses berjalan ditemukan ada yang tidak mentaati protokol kesehatan, maka ada sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat tersebut, ” Ujar edy sumardi.

Terakhir edy sumardi mengajak masyarakat di masa libur ini untuk tidak melakukan kegiatan diluar rumah, khususnya yang di luar kota untuk sementara tidak usah berkunjung ke luar kota dulu. (Bidhumas)

Pos terkait