Personel Jajaran Kodim 0208/Asahan Hadiri Rapat Laranagan Menyetrum Ikan Diwilayah Binaan

Asahan  |  Bagi yang gemar menangkap ikan di perairan umum dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia berbahaya, ada sanksi dan ancaman pidana menanti. Cara-cara tersebut, menurut Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Peterikan) tidak hanya membunuh ikan dan biota air, juga merusak ekosistem lingkungan.

Dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 07/Air Joman jajaran kodim 0208/Asahan Koptu Erwinsyah dan beserta Masyarakat Desa Silo Bonto turut serta melaksanakan rapat larangan menyetrum ikan, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kantor Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, Senin (19/04/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaan kegiatan rapat larangan menyetrum ikan tersebut turut serta dihadiri oleh, Kades Bapak Rusli, Babinkamtibmas Bripka Satria.M, Seperangkat Desa seluruh para Kadus, Ketua Pemuda Desa Silo Bonto Bpk Zainal dan Masyarakat Desa Silo Bonto.

Pada kesempatan tersebut  Koptu Erwinsyah mengungkapkan Akibat penangkapan menggunakan setrum dan obat itu, habitat ikan lokal khas di perairan wilayah Magelang banyak yang punah. “Kami kesulitan mendata ikan asli Magelang. Kebanyakan sudah tidak ada karena aktivitas penangkapan menggunakan setrum dan obat itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan ikan lokal perairan yang terancam punah adalah jenis ikan Nila dan Lele. Lantaran aksi perburuan besar-besaran untuk komsumsi kuliner, ikan tersebut juga masih sulit dibudidayakan secara massal. “dilingkungan Silau Laut belum ada (masyarakat) yang budidaya ikan lele Kampung karena jenis ikan lele kampong beda dengan lele jumbo, untuk rasa dan enaknya, jelasnya.

Pos terkait