Simalungun | Untuk mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19, Maka dengan itu Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Abdullah selaku Babinsa Koramil14/Raya jajaran Kodim 0207/Simalungun turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) tentang Gakplin Protkes tepatnya yang dilaksanakan di Posko PPKM dengan Staf Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/03/2021).
Babinsa Serda Abdullah mengungkapkan bahwa pembatasan berskala mikro ini diterapkan selama 14 hari. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengatakan, PPKM mikro dilakukan dengan pendekatan pembatasan kegiatan masyarakat di level tempat tinggal. Hal ini berdasarkan temuan pemerintah bahwa masih ada peningkatan mobilitas masyarakat di level permukiman. “Karenanya, pemerintah mengambil kebijakan PPKM secara mikro di mana pendekatannya di area tempat tinggal,” tutur Babinsa.
Dengan demikian, PPKM mikro dilaksanakan dengan penguatan pengawasan di level bawah, yakni tingkat desa/kelurahan hingga RT dan RW dengan melibatkan peran posko tangguh Covid-19 yang ada di tingkat desa/kelurahan. “Bagi semua warga binaan, dimohon pengertiannya untuk saling menanamkan sikap disiplin pada diri sendiri” kata Babinsa Serda Abdullah berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan.