Validasikan Penetapan Penerima (BLT DD) Dilakukan Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun

Simalungun | Agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemerintah atas kelayakan penerima bantuan, dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 10/Tanah Jawa jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Patar melaksanakan Rapat Musdes Sus penetapan Menerima (BLT DD) Tahun 2023, kegiatan tersebut yang dilaksanakan berlokasi di Nagori Bahjambi lll Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Kamis (23/03/2023).
Dalam sambutannya Pangulu Bahjambi lll Bapak R. Nenggolan menyampaikan Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa. “Sedikitnya minimal 10 persen dan maksimal 25 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya dapat dimanfaatkan sebagai program pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa,” ungkapnya. Lebih lanjut Pangulu Bahjambi lll Bapak R. Nenggolan menambahkan bahwa pendataan nama warga yang diusulkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023 memenuhi minimal 7 kriteri kemiskinan dari 14 kriteria kemiskinan dan diprioritaskan usia non produktif, lansia hidup sendiri, dan disabilitas.
Sementara itu Babinsa Sertu Patar menambahkan maksud dan tujuan diadakannya rapat tersebut utamanya Ketua RT adalah agar sama-sama tahu mengenai warga yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023. “Dengan dihadirkannya Ketua RT, karena yang paling tahu kondisi masyarakat secara langsung adalah Ketua RT,” ungkap Babinsa. Sertu Patar berharap, Ketua RT dan RW dapat aktif, jeli dalam mengusulkan data warga yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta Musdesus menyetujui serta memutuskan data keluarga penerima manfaat BLT-DD tahun 2023 sebanyak 59 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- per KPM.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pangulu Bahjambi lll Bapak R. Nenggolan, Camat Tanah Jawa yang di wakil kan Oleh Kesos Ibu Imelda Lumban gaol, Babinsa Koramil 10/TJ Sertu Patar purba, Polsek Tanah Jawa yang Di wakil kan Oleh Babinkaptipmas Aipda J. Tampubolon, PLD Tanah jawa Bapak Efri Ambarita, Maujana Bahjambi lll Bapak Artinus Nainggolan, dari PDP PKH yang di Wakil kan Oleh Ibu Chritina Sianipar, seluruh Warga Bahjambi lll, dan seluruh Gamot Bahjambi lll

Pos terkait