Terima Anggaran, Desa Diminta Susun RKPDes

TerobosNews. Kubu Raya-Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo menyerahkan dokumen Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Pagu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya kepada sembilan camat di Kabupaten Kubu Raya,Selasa (5/3).Penyerahan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya itu dirangkaikan dengan sosialisasi penyaluran alokasi dana desa serta dana desa kepada para camat dan 118 kepala desa se-Kabupaten Kubu Raya,

“Semua regulasi ini untuk mewujudkan pengelolaan keuangan di desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran,”ujar Sujiwo dalam sambutannya.
Sujiwo menerangkan dengan berbagai regulasi yang ada tersebut,mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan dan pertanggungjawabannya semaksimal mungkin akan berorientasi pada kepentingan publik. Termasuk seperti pembangunan infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja.

Bacaan Lainnya

“Hal itu dilaksanakan secara swakelola yang artinya direncanakan, dilaksanakan,dan diawasi sendiri oleh desa,”ujarnya.
Penyerahan perbup tentang pagu DD, ADD, bagi hasil pajak, dan retribusi daerah, lanjut Sujiwo,menjadi pedoman penyusunan APBDes tahun anggaran 2019. Adapun peraturan bupati tentang tata cara penggunaan ADD,DD,dan hasil pajak serta retribusi masih memerlukan penyempurnaan yang akan diserahkan kemudian.Ia mengungkapkan di Kabupaten Kubu Raya,jumlah APBDes selama lima tahun terakhir meningkat signifikan.Dari Rp 67,7 miliar di tahun 2015 telah meningkat hingga Rp 231,3 miliar di tahun 2019.

“Besarnya dana yang dikelola oleh pemerintah desa berkonsekuensi pemerintah desa dituntut semakin mampu dan baik dalam hal pengelolaan keuangan yang diterima.Jika tidak dilakukan secara baik sesuai ketentuan yang ada,maka akan berimplikasi kurang baik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” tuturnya.
Terkait hal itu,Sujiwo mengingatkan pentingnya seluruh komponen di desa mulai kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa,hingga perangkat desa untuk bersinergi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai tugas dan fungsinya. Ia meminta seluruh komponen agar solid dan kompak.Di sisi lain, lanjutnya,pemerintah kabupaten sebagai pembina penyelenggaraan pemerintah desa terus berupaya mengimplementasikan tata pemerintahan yang baik.Di antaranya dengan fasilitasi dari aspek pengelolaan keuangan desa maupun pendampingan pemerintah desa.
“Jadi harus ada kekompakan.Di desa jangan sampai ada sekat-sekat A maupun B,”pesannya.
Kepada pemerintah desa, Sujiwo meminta untuk segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa(RKPDes).Hal itu karena RKPDes adalah dasar dalam penyusunan APBDes. Penyusunan RKPDes, menurut dia,harus melibatkan semua unsur masyarakat termasuk kelompok perempuan. Selanjutnya segera dilakukan penyusunan APBDes tahun anggaran 2019.

“Secara substansial ABPDes tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Camat dan SKPD harus mendorong percepatan penetapan APBDes dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,”sebutnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya,Nursyam Ibrahim,mengatakan kegiatan penyerahan peraturan bupati terkait pagu dana desa dan alokasi dana desa serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah langsung dilanjutkan dengan sosialisasi penyaluran ADD dan DD.

“Tujuannya untuk mensosialisasikan arah kebijakan mengenai pengelolaan dana desa,”terangnya.
Pada kesempatan itu Nursyam juga mengungkapkan Kabupaten Kubu Raya saat ini secara resmi telah bertambah sembilan desa. Sehingga total berjumlah 127 desa. Ia menyebut jika tidak ada halangan, sebanyak lima desa pemekaran akan mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada akhir tahun 2019 mendatang.

“Sembilan desa inilah yang akan kita lakukan penguatan-penguatan manajemennya, fungsi-fungsi pemerintahannya,” ujarnya.
Nursyam berharap di tahun 2019 sebanyak 5 dari 9 desa tersebut sudah dapat memiliki kode desa.Adapun saat ini yang dimiliki barulah register desa. Menurutnya,kelima desa sudah sangat memenuhi syarat untuk mendapatkan kode desa.

“Mudah-mudahan itu terealisasi di tahun ini sekitar bulan tiga atau bulan empat.Kenapa ini perlu disampaikan? Agar jangan lagi selalu beranggapan desa di Kubu Raya itu hanya 118.Jadi sekarang sudah bertambah sembilan menjadi 127. Insya Allah legalitas yang sembilan ini dalam waktu dekat akan kita selesaikan semua.Terutama yang lima desa agar bisa mengikuti pilkades serentak 64 desa pada 2019,” harapnya.(Tim/Ismail)

Pos terkait