Sangksi Sosial Diberikan Kepada 11 Pelanggar Dalam Operasi Yustisi Tibmask Tripilar Cilincing

Menindak lanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 .

Koramil 05/Cilincing Kodim 0502/JU bersama Tripilar gelar Oprasi Yustisi Tertib masker (Tibmask) di Jln. Banjir kanal timur (BKT) Sungai kendal RT 007/08 Kel. Rototan Kec Cilincing Jakarta Utara, Sabtu sore (24/10/2020).

Oprasi Yustusi yang di gelar dari Pukul 13.30 Wib Sampai dengan 16.30 Wib melibatakan kurang lebih 26 Orang Personil Gabungan TNI ,Polri, Satpol PP dan Dishub dengan sasaran Pejalan Kaki, Penggendara Motor maupun mobil yang tidak menggunakan Masker.

Pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut Terjaring 11 Orang Pengguna jalan yang tidak menggunakan Masker dan diberikan Sanksi Sosial untuk membersihkan Jalan Oleh anggota Satpol PP.

Pada kesempatan tersebut Sertu Darmansyah Babinsa Rorotan Koramil 05/Cilincing yang terlibat dalam kegiatan tersebut mengatakan Oprasi ini di laksanakan dalam rangka pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 di masa PSBB Transisi dengan lokasi yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi .

Dengan masih adanya pelanggar menunjukkan kesadaran masyarakat masih kurang terhadap Protokol Kesehatan salah satunya selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, dengan adanya penindakan tersebut diharapkan masyarakat semakin disiplin sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, Pungkas Darmansyah.

Sementara itu Kasatpol PP Asep Kurniawan mengatakan, operasi Yustisi yang tergelar bersama Tri Pilar dititik beratkan diarea perbatasan Jakarta Utara dan Bekasi dikarenakan banyak masyarakat yg melintasi area tersebut dan terkadang abai dengan protokol kesehatan.

Pos terkait