Simalungun | Pentingnya DTKS sebagai dasar penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan harapannya agar pelaksanaan Verifikasi dan Validasi DTKS di Kecamatan Jorlang Hataran Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 09/Tiga Balata jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Iskandar Khan turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan menghadiri Rapat Validasi dan Verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) TA-2024, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Kelurahan Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Selasa (25/06/2024).
Dalam pelaskanaan kegiatan menghadiri Rapat Validasi dan Verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) TA-2024 tersebut turut serta dihadiri oleh, Kasi Kesos Kecamatan Jorlang Hataran Ibu Irma Siregar, Lurah Tiga Balata Bapak Dedi Maruba S SH, Babinsa Kelurahan Tiga Balata Serda Iskandar Khan, Pendamping PKH Bapak Nanda Simamora dan Ibu Desi Anggraini, seluruh Staf Kelurahan Tiga Balata serta seluruh Kepala Lingkungan Sekelurahan Tiga Balata. Kegiatan rapat Validasi dan Verifikasi Data DTKS Tahun 2024 berbasis Online, dengan tetap berpedoman kepada Acuan yang dikeluarkan dari Kementerian Sosial.
Dalam paparannya menjelaskan tentang tujuan, ruang lingkup, tahapan, dan mekanisme pelaksanaan Verifikasi dan Validasi DTKS, setelah paparan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta rapat dan narasumber, dalam diskusi ini banyak peserta yang menyampaikan pertanyaan terkait dengan teknis pelaksanaan Verifikasi dan Validasi DTKS. Narasumber dengan sabar dan jelas menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh peserta. Acara kemudian ditutup dengan penetapan kesepakatan bersama terkait dengan pelaksanaan Verifikasi dan Validasi DTKS di Kecamatan Jorlang Hataran Tahun 2024. Adapun poin-poin penting dalam kesepakatan bersama tersebut adalah sebagai berikut, Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi DTKS di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat tentang Verifikasi dan Validasi DTKS, Pencocokan dan verifikasi data DTKS dengan data kependudukan dan data lainnya, Penetapan data DTKS yang telah terverifikasi dan divalidasi, Penggunaan data DTKS yang telah terverifikasi dan divalidasi sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.