Simalungun | Pandemi belum juga berakhir, untuk mengatasi hal tersebut maka pemerintah mengambil kebijakan bahwa desa harus menyiapkan anggaran Dana Desa untuk pemulihan ekonomi masyarakat, pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) dan penanganan Pandemi Covid-19, kebijakan tersebut merujuk pada Permendes no 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Maka dari itu, Pemerintah Nagori Sibunga-bunga melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka Validasi, Finalisasi dan Penetapan Keluarga Miskin Penerima BLT-Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Dalam rangka mensukseskan dan mendukung program Pemerintah, dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 09/Tiga Balat jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Iskandar turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan dan menghadiri Rapat Musyawarah Penentuan Penerima BLT-DD Tahun 2022, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Balai Pertemuan Kantor Pangulu Nagori Sibunga-bunga Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Jumat (11/03/2022).
Dalam pelaskanaan kegiatan Rapat Musyawarah Penentuan Penerima BLT-DD Tahun 2022 yang dilaksanakan bertempat di Balai Pertemuan Kantor Pangulu Nagori Sibunga-bunga tersebut turut serta dihadiri antara lain, Kasi Pemerintahan Kantor Camat Jorlang Hataran Ibu Rusda Samosir, Pangulu Sibunga-bunga Bapak Andy Julian And, Ketua Maujana Nagori Bapak And Hamid Simbolon, Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Serda Iskandar, Bhabinkamtibmas Polsek Tiga Balata Aipda G.M Sianturi, Pendamping PKH Ibu Rani Saragi, Pendamping Desa Bapak Nanda Simamora, Perangkat Nagori dan Gamot Dusun I – IV serta Perwakilan masyarakat dari tiap tiap Dusun.
Dalam Peraturan Kementerian Sosial dan peraturan Bupati calon penerima memiliki Kriteria antara lain : Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa tersebut, Kehilangan mata pencarian, Anggota keluarga yg mempunyai penyakit rentan, menahun dan kronis, Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lain yg terhenti baik yang bersumber dari APBD dan APBN, Keluarga miskin yang terdampak Pandemi Covid – 19 dan belum menerima bantuan serta Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Hasil rapat diputuskan jumlah Penerima BLT – DD TA- 2022 sebanyak 95 KK, dengan penerima perdusun diantaranya adalah, Dusun I : 27 KK, Dusun II : 21 KK, Dusun III : 36 KK dan Dusun IV : 11 KK. Kegiatan berjalan aman, lancar dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.