Personil Jajaran Kodim 0208/Asahan Dampingi Lurah Ke Tempat Usaha Pembuatan Arang

Tanjung Balai  |  Guna untuk memberikan pelayanan masyarakat yang terbaik agar terjadinya hubungan yang harmonis antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah dan masyarakat, maka dengan itu Babinsa Koramil 17/Datuk Bandar jajaran Kodim 0208/Asahan, Serka I.K Siahaan melaksanakan pendampingan lurah sijambi bersama Bhabinkamtibmas mendatangi Tempat usaha pembuatan Arang miliki Bapak Edi Sirait (40), dikarenakan adanya laporan warga tentang keluhan sesak nafas karena menghirup asap pembakaran arang. Lokasi giat tersebut bertempat di Jalan Cempedak, Lingkungan II, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, (11/06/2021).

Industri pembuatan arang dengan proses pembakaran tidak hanya mencemari udara sekitarnya, namun usaha itu dijalankan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan alasan itu, Camat menghentikannya.

Muka dan sekujur tubuh Bapak Edi Sirait (40), tampak hitam saat mengayak arang di lapak pembakaran batok kelapa di Jalan Cempedak, Lingkungan II, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Meski setiap hari bekerja membakar batok kelapa dan memilah arang, ibu dua anak ini tidak pernah terserang penyakit.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menghentikan kegiatan usaha pembuatan arang di Jalan Cempedak, Lingkungan II, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Usaha tak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan peruntukan tata ruang di wilayah itu. Lokasi usaha itu seharusnya diperuntukkan sebagai jalur hijau.

Camat Datuk Bandar, sudah memberi toleransi selama satu bulan agar para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pembuatan arang membenahi aktivitas usahanya. Karena itu, pihaknya sudah menyampaikan kepada para pengusaha arang agar mulai besok membongkar cerobong asap pembakaran arang karena mencemari lingkungan.

Pos terkait