Batu Bara | Kegiatan tersebut guna meng update data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau yang berhak menerima Bantuan, sehingga bantuan yang diberikan oleh pemerintah dapat tersalurkan sesuai dan tepat sasaran, dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 04/Talawi jajaran Kodim 0208/Asahan Sertu N Suprayetno dan Serda Dhani turun kewilayah binaan untuk melaksanakan Pendataan kepada masyarakat tidak mampu yang berhak penerima Bantuan sosial dari pemerintah, dalam rangka untuk menjalin Komunikasi yang baik antara Babinsa dengan Perangkat desa dan membantu penyuksesan program pemerintah ditingkat desa, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Link II Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Rabu (01/05/2024).
Kegiatan tersebut guna meng update data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau yang berhak menerima Bantuan, sehingga bantuan yang diberikan oleh pemerintah dapat tersalurkan sesuai dan tepat sasaran, Babinsa Sertu N Suprayetno untuk melaksanakan kegiatan pendataan kepada warga masyarakat yang kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan, dalam rangka untuk menciptakan dan meningkatkan kerja sama yang baik serta menjalin hubungan antara TNI dengan aparatur Desa serta untuk menciptakan kemanunggal TNI dan rakyat.
Pendataan kepada masyarakat yang berhak penerima Bantuan sosial dari pemerintah, dalam rangka untuk menjalin Komunikasi yg baik antara Babinsa dengan Perangkat desa serta untuk membantu penyuksesan program pemerintah ditingkat desa, untuk melaksanakan kegiatan pendataan warga yang akan menerima Bantuan Sosial (Bansos), untuk melaksanakan kegiatan pendataan warga masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial pemerintah yang tertunda karena belum melaksanakan Vaksin saat jadwal menerima bantuan pada pelaksanaan mengecekan langsung kerumah warga agar bantuan tepat sasaran, Babinsa mengungkapkan pada pelaksanaan Verifikasi dan Validasi data terpadu tersebut diharapkan memperoleh data yang update dan valid sehingga data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut dapat ditentukan dan digolongkan sesuai dengan data yang di rekomendasikan pemerintah pusat serta singkronisasi data kesejahteraan sosial (DTKS).