Batu Bara | Agar terciptanya kerjasama TNI dengan pihak pemerintahan serta Kepala Desa mengetahui prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 04/Talawi jajaran Kodim 0208/Asahan Serda N. Suprayetno turun kewilayah binaan untuk melaksanakan Sosialisasi Perbup tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, kegiatan tersebut yang dilaksanakanbertempat di Kantor Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Selasa (09/03/2021).
Dalam pelaksanaan Sosialisasi Perbup tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tersebut turut serta dihadiri oleh, Camat Datuk Tanah Datar Swandi, Kasipem Kecamatan Datuk Tanah Datar Rahmad, Babinkamtibmas Bripka Riswandi, Kepala Desa Sei Muka Juliani dan seluruh Perangkat Desa Sei Muka.
Sambutan Camat Datuk Tanah Datar Swandi ucapkan salam serta terimakasih atas kedatangan semua undangan yg telah memenuhi undanagan kami, mari kita menyimak sosialisasi pengisian perangkat agar dapat memahami, dan apabila ada yg kurang jelas agar ditanyakan sejelas jelasnya.
Adapun penjelasan dari Nara sumber mengucapkan salam, persyaratan untuk mendaftar pengisian perangkat desa syaratnya Warga Negara Indonesia (WNI),minimal lulusan SLTA atau sederajat dan mampu mengoprasikan komputer serta usia minimal 20 th sampai dengan umur 42 thn dan tidak dipungut biaya,karna anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja desa.biaya yg dikeluarkan pendaftar adalah biaya utk mencukupi keperluan administrasi persyaratan pendaftar bakal calon perangkat desa, terangnya.