Personel Jajaran Kodim 0208/Asahan Hadiri Penyuluhan Hukum Dampak Perkawinan Siri Dalam Kehidupan Masyarakat di Desa Binaan

Asahan  |  Perkawinan Siri adalah bentuk perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak serta tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meskipun telah sah secara agama, setiap perkawinan tetap harus tercatat secara negara. Dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 14/Bandar Pasir Mandoge jajaran Kodim 0208/Asahan Serka P Marpaung turut serta menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Nikah sirih guna menambah wawasan masyarakat  Dalam Aturan Pernikahan, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Selasa (20/12/2022).

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut turut dihadiri oleh, Bapak Syahrul Silalahi SH MH sebagai Nara sumber, Kades Bapak Irwadi, Ketua BPD Bapak Johan Sirait, Ketua LPM Bapak Sutardi, Para Kadus dan Masyarakat Bandar Pasir Mandoge.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut Babinsa Serka P Marpaung mengungkapkan Artinya kawin siri dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia karena tidak adanya akta nikah serta surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan tersebut. Perkawinan siri juga menimbulkan berbagai dampak negatif, diantaranya pihak istri tidak dapat menuntut haknya jika dilanggar pihak suami, tidak dapat mengurus dokumen seperti kartu keluarga, paspor dan dokumen administratif lainnya. Selain itu perkawinan siri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya. Pengabdian ini bertujuan untuk memberian penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait dampak perkawinan siri. Harapan dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat memahami bahwa perkawinan siri menimbulkan berbagai dampak hukum yang merugikan. Selain itu diharapkan masyarakat tidak melakukan perkawinan secara siri. Program Pengabdian Masyarakat ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan hokum, luaran yang tercapai dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman masyarakat terkait perkawinan siri dan dampak hukum yang ditimbulkan serta terdapat artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal ilmiah nasional, terang Babinsa Serka P Marpaung.

Pos terkait