Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun Laksanakan Seksi Penyeleksian Terhadap Siswa-siswi Untuk Paskibra

Simalungun  |  Dimasa pandemi Covid-19  salah satu kegiatan yang tetap dilaksanakan adalah melanjutkan kegiatan seleksi calon anggota Paskibraka tingkat Kabupaten, seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 04/Siantar Barat jajaran Kodim 0207/Simalungun Serma L. Ambarita turun kewilayah melaksanakan kegiatan penyeleksian terhadap siswa siswi untuk Paskibra di Kabupaten Simalungun, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Makodim 0207/Simalungun Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Kamis (17/06/2021).

Pada kesempatan tersebut Serma L. Ambarita menjelaskan, ditengah ketidak pastian belum adanya upacara bendera atau upacara dengan format yang berbeda, seleksi tingkat Kabupaten Simalungun tetap dilaksanakan. Dengan jumlah siswa/siswi yang akan diseleksi selama 4 hari. Dengan tujuan mempersiapkan calon petugas apabila upacara peringatan hari kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Simalungun diadakan dan tetap memerlukan petugas dari unsur pelajar, jelas Babinsa Serma L. Ambarita saat melaksanakan pendampingan seleksi calon Paskibraka Tahun 2021. Sesuai Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka, tim penilai di Kabupaten Simalungun dilaksanakan  sesuai kebutuhan daerah bersama dengan TNI dan POLRI, tenaga medis, dan organisasi perangkat daerah yang terkait, terang Babinsa Serma L. Ambarita.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Serma L. Ambarita menjelaskan, hal lain yang sangat berbeda, pelaksanaan seleksi calon Paskibraka dilaksanakan sesuai standar protokol pencegahan Covid dengan ketat sejak pengaturan awal kedatangan dan pengelompokan, kebersihan, jarak dan minimalisasi kerumunan dengan memulangkan per kelompok segera setelah pelaksanaan selesai, jelasnya.

Hal lain yang diapresiasi pada seleksi kali ini adalah bahwa para peserta tetap bersemangat meskipun calon terpilih belum tentu bertugas di upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021 apabila kondisi pandemi Covid-19 belum memungkinkan dilakukan upacara. Tetap aktif di masa pandemi dengan protokol kesehatan dan PHBS, terangnya.

Pos terkait