Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun Laksanakan Operasi Yustisi Bersama Dengan Dinas Terkait

Simalungun  |  Dalam menangkal penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19, kali ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) anggota Koramil 14/Raya jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Darlijon Purba turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi beserta Polsek Raya di jalan umum depan Mapolsek Raya dengan merazia masker dan menindak yang tidak gunakan masker, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (30/03/2021).

Babinsa Serda Darlijon Purba mengungkapkan bahwa pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi tertulis dan kerja sosial seperti memungut sampah di tempat Operasi Yustisi tersebut. “Ya, bagi masyarakat yang tidak pakai masker diberikan teguran lisan dan peringatan,” ungkapnya pada awak media.

Dikatakan Babinsa lagi, sanksi itu diberikan berdasarkan peraturan bupati tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19. Dimana aturan itu juga diatur dalam Inpres No 06 dan Pergub Simalungun No 52 Tahun 2020. Hal itu dilakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 khususnya di wilayah teritorial Koramil 14/Raya. “Mudah-mudahan dengan diberikan sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker,” tandasnya.

Pos terkait