Pemerintah Tegaskan Untuk Melarang Mudik, Personel Jajaran Kodim 0208/Asahan Laksanakan Pasang Baleho Himbauan Larangan Mudik

Asahan  |  Dalam rangka meneruskan himbauan larangan mudik dari Pemerintah, Personel bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 18/Meranti jajaran Kodim 0208/Asahan Koptu A. Rajagukguk turun kewilayah binaan untuk melaksanakan Gotong royong Pemasangan Baleho Larangan Mudik, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Desa Rawang pasar 6 Dusun 2 Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan, Kamis (06/05/2021).

Dalam pelaksnaaan kegiatan Gotong royong Pemasangan Baleho Larangan Mudik tersebut turut serta dihadiri oleh, Kades Rawang Pasar 6 Jonner Siagian, Perangkat Desa dan Masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Babinsa Koptu A. Rajagukguk mengajak warga untuk peduli kebersihan dan kesehatan diri dan lingkungan sekitar, sebagai wujud kepedulian dan peran serta masyarakat dengan Pemasangan spanduk himbauan dipasang disetiap tempat strategis agar mudah dibaca warga. “Ini merupakan salah satu cara untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi himbauan pemerintah dalam memerangi penyebaran virus corona, Melalui pemasangan sepanduk ini, saya berharap masyarakat akan paham akan bahaya virus Corona ini dan waspada,” jelas Babinsa Koptu A. Rajagukguk.

Hal Senada juga ditegaskan oleh Kades Rawang bahwa maksud dari pemasangan spanduk himbauan larangan mudik ini adalah mengatur pengetatan pelaku perjalanan mudik warga setempat yang mana dalam selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021), Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. “Tujuan Pemasangan Spanduk himbauan larangan mudik ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” Jelas Koptu A. Rajagukguk.

Dia berharap agar warga bersama-sama untuk saling mengingatkan apa bila ada temuan warga yang mudik agar pemerintah kampung dapat meninjau dan memberikan himbauan kepada warga tersebut sesuai dengan aturan pemerintah kampung dan gugus tugas covid-19 setempat,”Harapnya.

Pos terkait