Pembubaran Keramaian Pesta Pernikahan Dilakukan Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun Bersama Dinas Terkait

Simalungun  |  Upaya menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Simalungun, Dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 14/Raya jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Darlijon Purba bersama Forkopimca Raya dan petugas Satpol PP Kabupaten Simalungun ke lokasi pesta pernikahan guna memastikan izin keramaian yang dikantongi dan giat Pembubaran keramian dalam rangka Pesta Pernikahan yg blm di izinkan oleh pemerintah Kabupaten Simalungun pada saat ini PPKM Level ll serta memberikan himbauan untuk membatasi jumlah orang yang melanjutkan ada yang belum selesai dengan tetap menerapkan Prokes, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Dusun Mariah Raya Nagori Siporkas Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Sabtu (09/10/2021).

Pada kesempatan tersebut Babinsa Sertu Darlijon Purba mengungkapkan kegiatan ini kita lakukan dengan pengecekan surat izin keramaian di lokasi pesta dalam rangka pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 diwilayah Dusun Mariah Raya Nagori Siporkas Kecamatan Raya, jelasnya.

Diungkapkan terlebih acara resepsi pernikahan itu sama sekali tidak memiliki izin keramaian dari pihak Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan maupun tingkat Kecamatan diwilayah yang ada di Kabupaten SImalungun serta langsung  mengambil tindakan tegas dengan membubarkan acara tersebut.

Pos terkait