Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Jalan Tanah Jawa Dilakukan Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun Bersama Dinas Terkait

Simalungun  |  Dalam rangka Pemerlakuan Penyekatan dan Pengalihan dari Petugas Gabungan dengan melaksanakan Penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level lll serta Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 10/Balimbingan jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu M.B. Siregar dan Serda Richard Purba bersama Dinas Terkait, diantaranya adalah TNI (Personel Kodim 0207/Simalungun) : 2 orang, Polisi (Polsek Tanah Jawa) : 5 orang dengan jumlah : 7 orang, DPP : IPTU  J Silalahi. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut turun kewilayah binaan untuk melaksanakan Ops Penyekatan dan Pengalihan arus lalu lintas dalam rangka PPKM Level lll, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Jln besar Tanah Jawa – Siantar, menghimbau Masyarakat untuk memakai Masker dan menjaga Protokol Kesehatan, Selasa (14/09/2021).

Dalam penghimbauan kepada masyarakat yang belanja supaya mematuhi Protokol Kesehatan dengan mememakai masker, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang menjadi sasarannya adalah pasar tradisional, pada kesempatan ini para Personel Babinsa dijajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu M.B. Siregar mengatakan, bahwa kegiatan penyekatan dalam rangka PPKM Level Ill dengan maksud mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan penyebaran Covid 19 di wilayah kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, terlebih dalam hal pemakaian masker. Pemakaian masker penting untuk menjaga kesehatan, karena masker dapat melindungi dari polusi maupun penularan penyakit melalui saluran pernapasan.

Dimasa pandemi Covid-19 ini, penggunaan masker wajib bagi semua orang sesuai instruksi pemerintah. Kegiatan ini dititik beratkan pada Pengawasan Protokol Kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Dalam hal ini pengendara akan dialihkan melalui jalur lain dan tidak memasuki wilayah perkotaan untuk menghindari kerumunan.

Pos terkait