Pelaksanaan Ops PPKM Skala Mikro Patu Toba 21 Dilakukan Oleh Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun

Simalungun  |  Dalam melaksanakan tugas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan Pembentukan posko tanggap Covid-19 tingkat desa. Pembentukan posko ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar penanganan Covid-19 menggunakan pendekatan level mikro. Maka dengan itu Babinsa Koramil 01/Siantar Utara jajaran Kodim 0207/Simalungun, Serda Saji mendukung giat Pelaksanaan Pos PPKM dalam rangka menghimbau kepada masyarakat di tempat keramian di Kelurahan Tanjung Tongah tentang Protokol Kesehatan dan pemasangan Surat Edaran Walikota Pematangsiantar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pematangsiantar, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/03/2021).

Terpantau Babinsa Serda Saji memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan Pembentukan posko tanggap Covid-19 tingkat Kecamatan di Wilayah Desa Binaannya. Serda Saji, mengatakan ada empat fungsi prioritas posko tanggap Covid-19 tingkat desa. “Pertama, sebagai pendorong perubahan perilaku masyarakat agar patuh menerapkan protokol kesehatan. Kedua, sebagai layanan kesehatan masyarakat. Ketiga, sebagai pusat kendali informasi Covid-19. Keempat menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing, treatment di tingkat desa atau kelurahan” ucap Babinsa. Selain empat fungsi tersebut, posko tanggap Covid-19 juga menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19. Posko tanggap Covid-19 bisa mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Pada prinsipnya, posko yang tersebar pada tiap desa di Kecamatan Siantar Martoba ini berfungsi untuk mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial dan pemulihan ekonomi,” ujarnya. Posko tersusun dari TNI/Polri, pemerintah dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perekonomian, puskesmas, PKK dan komunitas lainnya dibawah komando Satgas Covid-19 daerah. Secara struktural, posko tanggap Covid-19 dipimpin oleh kepala desa. Sementara posisi wakil ketua diisi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).­­­

Pos terkait