Patroli Gabungan Operasi Yustisi Dan Pendisiplinan Prokes Covid-19 Dilakukan Personel Jajaran Kodim 0208/Asahan

Asahan  |  Penegakan Disiplin Prokes Dan PPKM Mikro, Tiga Pilar Kelurahan Makroman Laksanakan Operasi Yustisi, dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 16/Pulau Rakyat jajaran Kodim 0208/Asahan Serka Syahminan dan Serka DA. Handoko turut serta melaksanakan Patroli Gabungan dalam rangka Operasi Yustisi penegakan Hukum dan pendisiplinan Prokes Covid-19, kegiatan tersebut yang dilaksanakan berrtempat di Kisaran Kabupaten Asahan, Jumat (01/10/2021).

Dalam pelaksanaan kegiatan Patroli Gabungan dalam rangka Operasi Yustisi penegakan Hukum dan pendisiplinan Prokes Covid-19 tersebut turut serta dihadiri oleh, Polres Asahan = 12 orang, Kodim 0208/Asahan = 4 orang, Anggota BPBD = 2 Orang, Anggota Satpol PP = 12 orang, Anggota Kesehatan = 4 orang dan Anggota Dishub =  2 Orang.

Bacaan Lainnya

Penegakan Disiplin Prokes Dan PPKM Mikro bersama dengan Tiga Pilar dengan laksanakan Operasi Yustisi, Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan PPKM Mikro yang dilaksanakan oleh TNI, Polri dan Satpol PP tersebut dengan sasaran pelaku usaha dan warga yang tidak taat protokol kesehatan.

Dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan PPKM Mikro, Babinsa Serka Syahminan dan Serka DA. Handoko mengatakan, “Operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan dan PPKM Mikro terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan No. 05 Tahun 2021 tentang perpajangan PPKM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Asahan dan Instruksi Bupati Nomor 13 Tahun 2021 tentang penegakan hukum Pengendalian dan penerapan disiplin Protkes guna mencegah penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Asahan, jelasnya.

Kita tetap melakukan sosialisasi Himbauan 5 M yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas, dalam Operasi Yustisi ini ada beberapa orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan di berikan sanksi sesuai dengan Perwali yakni berupa sanksi teguran lisan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Pos terkait