Asahan | Dalam kegiatan Sosialisasi kali ini membahas tentang tentang perpajakan, dan diharapkan dapat membantu peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama beberapa tahun terakhir, dalam hal iniPersonel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 11/Simpang Empat jajaran Kodim 0208/Asahan Serka Sutarno turun kewilayah binaan untuk turut serta menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) Propinsi Sumatera Utara Perda No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Narasumber Bapak Ebenezer Sitorus.SE selaku Anggota DPRD Tingkat 1 Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Sabtu (11/09/2021).
Pada pelaskanaan menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) Propinsi Sumatera Utara Perda No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut turut serta dihadiri oleh, Bapak Ebenezer Sitorus. SE. Yafitham (Kades), Babinsa Serka Sutarno, Babinkamtibmas Aiptu Eriono. Sekdes M. Fauzi. Seluruh Kadus se Desa Simpang Empat dan Masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga Babinsa Serka Sutarno menegaskan kepada masyarakat untuk berkewajiban membayar pajak karena pajak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat sendiri, serta turut mentaati Peraturan Daerah (SOSPER) Propinsi Sumatera Utara Perda No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terang Babinsa.