Komnas HAM Respon Cepat Aduan Warga Pulo Gebang yang Alami Eksekusi Rumahnya Oleh PN Jakarta Timur

Jakarta – Komnas HAM respon kasus dugaan kesalahan esksekusi di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa 8 Juni 2021 lalu.

Diketahui, pelaporan terhadap Komnas HAM tersebut dilakukan oleh Abidan Simanjuntak dan Fredy Kurniawan pada Senin 28 juni 2021 lalu, setelah kediaman mereka ikut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Bacaan Lainnya

“Kita sudah diundang dan melakukan audiensi hari selasa 13 Juli 2021 sama Komnas HAM,” ungkap Abidan melalui siaran Kamis (22/7/21).

Terakhir menurut Abidan, kasus mereka sedang ditangani oleh Tim Pemantau dari Komnas HAM. “Kemaren juga dihubungi lagi sama Komnas HAM, katanya sedang ditangani sama Tim Pemantau,” kata Abidan.

Untuk itu, dia berharap agar kejelasan atas hilangnya tempat yang mereka tinggali selama ini mendapat titik terang. “Sulit kita melawan, kita hanya bisa berharap semoga ada jalan dan jika memang pengadilan salah dalam membuat penetapan maka mohon segera lakukan penggantian,” harapnya.

Sebagai informasi, PN Jaktim melakukan eksekusi sesuai dengan Surat Penetapan No. 09/2020/Eks Jo No. 260/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim Jo No 746/PDT/2017/PT DKI Jo No 2525.K/PDT/2019.

Surat penetapan tersebut terbit setelah sebelumnya terjadi saling gugat antara Rahmat dengan Lies Iriani yang kemudian dimenangkan oleh Lies Iriani.

“Soal siapa yang menang dan soal eksekusi kita tidak masalah, tapi yang kita bingung kenapa lahan kita juga ikut di eksekusi, sementara kita tidak ikut berperkara,” ungkapnya.

Menurut Abidan yang harusnya dieksekusi adalah lahan yang sebelumnya diakui sebagai milik Rahmat dan kemudian di jual ke warga.

“Memang rumah kami sangat dekat dengan objek perkara, tapi kami tidak beli sama Rahmat, warga lain juga tau itu,” ujarnya.

Dari beberapa berkas yang ditunjukkan tercatat bahwa Abidan Simanjuntak membeli lahan ke Susman Gumanti dan tercatat di Akta Jual Beli (AJB) dengan nomor 1136/2008 sementara Fredy Kurniawa membeli dari NI Gusti Ayu Made Suciati tercatat di Akta Jual Beli (AJB) dengan nomor 2233/2012.

Untuk itu, diduga ada kesalahan yang dilakukan oleh PN Jaktim, dimana ada perbedaan luas sertifikat yanh menjadi Objek Perkara dengan penetapan eksekusi.

“Dari Surat Penetapan itu, kami sadar kalau lahan yang kami dijadikan satu atau digabungkan dengan Objek Sengketa Sertifikat Hak Milik 02973 yang disebutkan memiliki luas 4.149 M2 atas nama Lies Iriani, tapi di surat penetapan eksekusi kenapa jadi 4.419 M2,” jelas Abidan.

“Ini ada yang aneh, kalau memang seperti itu, berarti 3 rumah yang di luar itu harusnya kena eksekusi semua, tapi Faktanya tinggal satu tetangga kami yang tidak di eksekusi,” tambah Abidan.

Dengan sejumlah fakta yang mereka miliki, Abidan dan Fredy menegaskan akan terus mencari keadilan dan menyurati berbagai Instansi terkait hingga ada kejelasan atas lahan milik mereka.

(Rudolf/eky)

Pos terkait