TerobosNews. Polres Simalungun. Polsek Perdagangan berhasil meringkus tersangka jaringan peredaran Narkotika inisial (I) alias ANTO KOLAM, laki-laki, 36 tahun, warga Simpang Mereng Nagori Pematang Asilom Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun dan seorang wanita berinisial (NHI) alias NOVI, 23 tahun, warga Kampung Bahbayu Kel. Kerasaan I Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / III / 2019 / Simal-Dagang, tanggal 10 Maret 2019 tentang Terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis Metamfetamin (sabu).
Pelaku ditangkap dari dalam rumah di Kampung Bahbayu Kel. Kerasaan I Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun, pada hari Minggu (10/3/2019) sekira pukul 07.30 Wib.
Petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Dompet warna orange motif bunga ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk “IS”, 1 (satu) buah dompet warna merah ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah pisau lipat, 3 (tiga) buah pipet ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk samsung lipat warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, Uang sebesar Rp. 355.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kapolsek Pedagangan AKP Supendi, S.H.M.H., melalui aplikasi whatsapp membenarkan kronologis penangkapan kedua pelaku yaitu pada hari Minggu 10 Maret 2019.
Kapolsek Perdagangan awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku yang diketahui bernama (NHI) di kampung Bahbayu Kel. Kerasaan I Kec. Pematang Bandar sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian sekira pukul 06.30 Wib anggota Lidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Zikri Muamar, S.I.K melakukan penyelidikan ke tempat sesuai informasi yang sudah dikantongi petugas.
Tepatnya sekira pukul 07.30 Wib, saat dilakukan penggrebekan ke rumah (I) alias ANTO KOLAM ada membuang sebuah dompet ke atas asbes/plafon di dapur rumah tersebut, kemudian petugas langsung mengambil dompet tersebut dari atas asbes/plafon dan setelah dibuka isi dompet serta disaksikan oleh Bapak Lurah Kerasaan I terdapat Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu.
Pelaku (I) alias ANTO KOLAM mengakui bahwa Ianya menjual/mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut bekerjasama dengan pelaku (NHI). Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut.
**humas/bagops/simas**