TerobosNews. MUBA – Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Yang di lakukan oleh Kasat Narkoba Polres Muba AKP Hidayat Amin dan Rekan – rekan terus berlanjut ,di mana pelanggaran Kode Etik tersebut di lakukan AKP Hidayat Amin dan Rekan – rekan pada saat Penggerbekan Dirumah bandar Narkoba Abi Siregar beberapa waktu lalu.
Kasat Narkoba Polres Muba AKP Hidayat Amin dan Rekan – rekan di laporkan oleh Istri Abi Siregar yang bernama Leni Merlianti ke Bidang Profesi dan Pengawasan (Propam) Polda Sumsel tepatnya pada (01/3/2019) lalu.
Istri Abi Siregar yang bernama Leni Merlianti yang tak terima lantaran tidak menyertakan surat penyitaan barang barang berupa mobil, motor, perhiasan dan uang dirumah Korban Abi Siregar dengan kepemilikan narkoba jenis sabu sabu saat melakukan penggerebekan dirumah tersangka di Dusun III, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 4 Januari 2019 lalu.
Adapun barang barang yang telah diambil berupa satu unit FDR CCTV, mobil CRV satu unit, motor dua unit, emas seberat 45 suku dan uang sekitar 223 juta.
Yang menjadi tanda tanya ,anggota Polres Muba yang di pimpin langsung AKP Hidayat Amin melakukan penggeledahan dirumah Abi Siregar, yang katanya anggota Polres Muba menemukan barang bukti narkoba, anggota terlebih dahulu mencabut atau pun mematikan kamera CCTV yang terpasang dirumah Abi Siregar sehingga tidak bisa merekam semua kejadian yang ada di dalam rumah.
Dan dalam pantauan Awak Media tepatnya hari ini ,Senin (25/03/2019) Istri Abi Siregar bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Yusuf Amir.,SH.,MH dan Agustina Novita Sari.,SH.,MH menghadiri Sidang Praperadilan yang bertempat Di Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Menurut Agustina Novita Sari.,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Dari Istri Abi Siregar ,”barang bukti tersebut tidak ada sebelum penggrebekan berlangsung ,namun ketika penggrebekan barang bukti itu tiba – tiba ada ,nah dari mana datangnya barang bukti berupa sabu – sabu tersebut ,anggota kepolisian satres narkoba berdalih barang bukti tersebut didapat di dalam celengan dalam lemari ,padahal sesaat sebelum menggeledah lemari tersebut tidak ada barang bukti apa – apa ,yang ada hanya uang senilai Rp.15.000.000.00,- (Lima belas Juta Rupiah),”Jelas Agustina Novita Sari.,SH.,MH Didalam Persidangan.
Ia Melanjutkan ,”penangkapan Abi Siregar ini tidak sah secara hukum ,karena penuh rekayasa yang dilakukan oleh pihak Satres Narkoba Polres Muba dan juga penangkapan itu tidak memiliki kekuatan yang mengikat karena alas yang tidak jelas,”tambahnya
Sementara itu Muhammad Yusuf Amir.,SH.,MH yang juga Kuasa Hukum istri Abi Siregar menjelaskan ,”Jelas saja kasus ini melanggar Peraturan Kapolri Pasal 48 Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,adapun banyak tindakan yang dirasakan Abis Siregar Selaku Pemohon yaitu banyak tindakan – tindakan Premanisme yang dialaminya dalam Penggeledahan yang di lakukan oleh Satres Narkoba Polres Muba,”jelasnya.
Ia melanjutkan,”barang – barang yang disita harus dikembalikan karena tidak ada alas yang jelas untuk menyita barang tersebut karena tidak ada dalam bukti penyitaan, dan agar segera meminta maaf kepada pemohon Abi Siregar,”Tutup nya . (Jamil/Riyan)