Dipersimpangan Kota Pematang Siantar Dilakukan Penyekatan PPKM Level lll Oleh Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun Bersama Dinas Terkait

Simalungun  |  Dengan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 diwilayah Kota Pematang Siantar, petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro Level lll. Seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Siantar jajaran Kodim 0207/Simalungun Serka E. Damanik, Serda Ramlan dan Koptu MN Daulay turun kewilayah untuk melaksanakan kegiatan Pos Penyekatan dalam rangka Pelaksanaan PPKM Level lll dalam rangka penanganan virus corona (Covid-19) diwilayah Kota Pematang Siantar, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Pos Penyekatan Pos Jalan Pane Vihara, Simpang Rambung Merah Jalan Medan dan Jalan Iman Bonjol Simpang Thamrin Kota Pematang Siantar, Senin (13/09/2021).

Dalam pelaksanaan kegiatan Penyekatan Perbatasan Kabupaten Simalungun-Pematan Siantar Kodim 0207/Simalungun dalam rangka kegiatan Ops PPKM Level lll tersebut terus digalakkan dalam rangka untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19, pada pelaskanaan kegiatan Operasional tersebut, dilaksanakan puluhan personel gabungan TNI/Polri, Pol PP, Dishub, dan Pemerintah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, selain itu petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas), untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.

Pelaksanaan PPKM mikro merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 03 Tahun 2021. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan lembentukan posko penanganan corona virus disease 2019. di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19. Dalam aturan PPKM mikro, terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Seluruh kelurahan atau desa dalam suatu Kabupaten atau kota, yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi. “Menghadapi program PPKM Mikro, akan mengawal dan mengupayakan beberapa program untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19.

Pos terkait