TerobosNews. Danramil 01/SU Kapten Inf Suwito menghadiri rapat pelaksanaan pembentukan Tim pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Pematangsiantar tahun 2019 yang di laksanakan di Hotel Horizon jalan Medan no. 88 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Kamis (28/03/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Imigrasi Pematang siantar Bpk Alfin Tambunan SH. MH. Kajari Pematangsiantar Bpk B.A.S Frans Jaya SH. Seluruh Camat Pematang siantar. Seluruh Kapolsek Pemantang siantar. Danramil 02/ST Kapten Inf Hairul Hadi, SH. Danramil 04/SB Kapten Inf Warto Bimo. Dan Unit Kodim 0207/Simalungun Letda Inf Surya Darma Siregar.
Dalam era globalisasi saat ini, perlintasan orang untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia cenderung mengalami peningkatan yang signifikan sebagai pengaruh dari perkembangan teknologi dan kemudahan regulasi. Konsekwensi dari keadaan ini membawa dampak terhadap kehidupan dari semua aspek, baik secara positif maupun negative. Kegiatan pengawasan orang asing merupakan prioritas utama bagi jajaran Imigrasi namun demikian hal tersebut tidak akan berjalan secara optimal apabila hanya dilakukan oleh instansi Imigrasi saja. Untuk mewujudkan optimalisasi dan efektifitas kegiatan pengawasan orang asing, maka diperlukan suatu kegiatan koordinasi dengan instansi terkait serta unsur dari masyarakat.
Koordinasi pengawasan orang asing merupakan suatu wadah untuk saling tukar informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing dan juga upaya menyatukan persepsi dalam pelaksanaan kegiatan dari masing-masing instansi guna untuk mencapai tujuan yang sama. Maksud dan tujuan diselenggarakannya Rapat Koordinasi pengawasan Orang Asing ini sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan peningkatan ketertiban dan stabilitas keamanan di daerah dalam rangka mengantisipasi pengaruh negative dari keberadaan dan kegiatan orang asing, pertukaran informasi dan inventarisasi permasalahan secara menyeluruh sehubungan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah tersebut.
Diharapkan dengan dilaksanakan pembentukan dan rapat TIMPORA ini dapat memecahkan permasalahan orang asing yang tidak bisa ditangani masing-masing badan/instansi yang berhubungan dengan orang asing dan saling tukar menukar informasi mengenai orang asing. (red.Penrem022/PT)