Asahan | Komandan Kodim (Dandim) 0208/Asahan Letkol Inf Muhamad Bassarewan, S.Hub. Int., turut serta menghadiri pelaksanaan Press Release perkara tindak pidana Narkotika jenis Sabu, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Halaman Polres Asahan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Rabu (28/8/2024).
Pada kesempatan tersebut Dandim 0208/Asahan mengatakan, Narkoba adalah musuh kita bersama, dalam pemberantasan Narkoba tidak bisa dibebankan kepada Kepolisian saja maka kita harus saling bahu membahu demi menghilangkan Narkoba di Kabupaten Asahan. Saya meminta kepada Masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran Narkoba, terang Letkol Inf Muhamad Bassarewan.
Dalam releasenya Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., mengatakan penangkapan ini dilakukan pada hari Senin 12 Agustus 2024 bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota tanjung Balai dan jumlah tersangka sebanyak 4 orang yaitu Inisial (M.P) 33 Thn warga Desa Silo Lama Kec. Silo Laut Kab. Asahan yang, Inisial (D.S.S) 20 Thn, warga Desa Silo Lama Kec. Silo Laut Kab. Asahan. Inisial (A.H), 25 Thn, warga Kota Tanjungbalai dan Inisial (H.A.S), 30 Thn warga Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. Barang Bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan pertama dengan tersangka Inisial (MP dan DSS) netto 1000 Gram, dan Barang bukti dari Tersangka Inisial (AH dan HAS) berat brutto 1.020 atau netto 1000 gr/1Kg. Terhadap Tersangka (MP dan DSS) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20 Thn atau Seumur Hidup. Adapun Terhadap Tersangka (AH dan HAS) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20 Thn atau Seumur Hidup.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Muhammad Bassarewan, Kajari Asahan Didieng W. Atabay, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Asahan diwakili oleh Hakim Antoni Travolta, S.H., Kepala BNN Asahan Adrea Retha Zulhelpi, dan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Asahan IPTU Dr. Anwar Sanusi S. S. H., M. H.