Tanjung Balai | Hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga telah menerbitkan rekomendasi terkait penggunaan vaksin ini. IDAI mengungkap terdapat berbagai pertimbangan terkait munculnya rekomendasi ini. Alasan pertama adalah karena sudah keluarnya izin penggunaan darurat dari BPOM. Cukup tingginya kasus anak yang terinfeksi Covid-19 yaitu sebesar 13 persen juga jadi pertimbangan munculnya rekomendasi ini. Kondisi ini ditambah dengan berjalannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang meningkatkan risiko seorang anak terinfeksi Covid-19.
Pada kesempatan ini dengan melihat warga kami yang sangat antusias untuk melaksanakan vaksinasi ini, terpenting adalah vaksin ini untuk meningkatkan imunitas tubuh dan bisa menjaga kekebalan tubuh dari virus Covid-19 serta kegiatan pagi ini tetap kita taati protokol kesehatan, dalam hal ini seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 17/Tanjung Balai jajaran Kodim 0208/Asahan Kopda Agus Nuryaddin turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan Pendampingan Serbuan Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 S/D 11 Tahun, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di SD Negeri 138436 Jalan AMD Lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Selasa (15/03/2022).
Pada kesempatan tersebut Babinsa Kopda Agus Nuryaddin mengungkapkan serbuan Vaksinasi bagi anak Sekolah Dasar guna meningkatkan imunitas tubuh, pada pelaksanaan vaksinasi tersebut dan pagi vaksin yang di laksanakan dengan menghimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan vaksin tersebut, guna memudahkan pendataan dari pihak tenaga kesehatan, terang Babinsa Kopda Agus Nuryaddin.
Dalam pelaksanaan pendampingan serbuan Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 S/D 11 Tahun tersebut turut serta dihadiri oleh, Padal Polres Iptu Khairul, Bhabinkamtibmas DBT, Para Kepling DBT dan Nakes 10 orang.