Dalam Rangka Pendataan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima Warung Dan Nelayan Dilakukan Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun

Simalungun  |  Mekanisme bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP. Nantinya, akan dilakukan pendataan penerima BLT yang dilakukan oleh TNI dan Polri via aplikasi, sementara itu Babinsa/Bhabinkamtibmas membantu dalam proses operasj penyaluran di lapangan, pelaku usaha perlu melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 17/Sidamanik jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Dino wahyudi turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Pendataan bantuan BTPKLWN (Bantuan tunai pedagang kaki lima warung dan nelayan) Kepada warga desa binaan, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Nagori Manik Rambung Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, Sabtu (05/03/2022).

Bacaan Lainnya

Pada pelaksanan kegiatan tersebut Babinsa mengingatkan kepada Perangkat dan Warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna menjegah mata rantai Covid-19. Adapun Kreteria masyarakat yang berhak menerima bantuan antara lain, Mempunyai Warung /PKL milik sendiri, Memiliki KTP Elektronik, Mengisi Formulir yang telah tersedia, Dokumentasi pemilik Warung dan Babinsa di lokasi usaha, Belum pernah terdaftar sebagai Penerima BLT Tunai dari Pemerintah. “Hanya yang memenuhi persyaratan yang akan di ajukan sebagai penerima Bantuan ini,” tegasnya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI-AD terhadap kesulitan modal usaha masyarakat yang terdampak dari pandemik Covid-19 saat ini,” pangkasnya.

Dalam hal ini Babinsa berharap, dengan adanya program ini, masyarakat dapat terbantu dan mempergunakan dana tersebut untuk penambahan modal usaha yang dijalani mereka sehingga secara ekonomi dapat  bertahan dan berkembang di kemudian hari,tutupnya.

Pos terkait