Simalungun | Untuk mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah binaan, Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 17/Sidamanik jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Dino Wahyudi turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di tempat warga yang melaksanakan hajat resepsi pernikahan, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Nagori Birong Ulu Manriah Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, Minggu (04/04/2021).
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan Surat Edaran Bupati Simalungun Nomor 431/484/2020 tentang ketentuan penyelenggaraan pentas seni budaya / hiburan, masyarakat hajatan dan situs cagar budaya tertentu pada masa pandemi Covid-19 ini.
Babinsa Serda Dino wahyudi , Bhabinkamtibmas Dan Pangulu Nagori menyampaikan agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang di sampaikan Pemerintah pusat dan membatasi keramaian dan Waktu,untuk memutus penyebaran virus cofid-19.
Sementara itu Pangulu Nagori mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya Babinsa dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan di tempat acara resepsi pernikahan warga untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya.