Anggota Koramil 04/KS Kodim 0502/JU bersama Tri Pilar kembali lakukan Operasi Yustisi secara berkelanjutan sebagai upaya ciptakan Kepulauan Seribu Aman dari Virus Corona, Covid-19 di Pemukiman Pulau Harapan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Senin (26/10/2020)
Operasi dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu, Rahmat Effendi Lubis dengan personil terdiri dari TNI dalam hal ini Koramil 04/KS, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Satpol PP serta organisasi kemasyarakatan Kelurahan Pulau Harapan
Kasatpol PP, Rahmat Effendi Lubis mengatakan Satpol PP sebagai garda terdepan penegak peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) di bantu TNI- Polri dalam pelaksanaannya harus tegas namun tetap humanis dan persuasif harapannya masyarakat mempunyai kesadaran sendiri untuk hidup sehat dan menerapkan protokol kesehatan dan 3 M
“Tindakan tegas ini dilakukan dalam upaya menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari wabah Covid-19,” Kata Kasatpol PP, Saat mengambil Apel di Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu
Ditempat yang sama Babinsa Pulau Harapan, Sertu Ariyanto menjelaskan kegiatan Operasi Yustisi kali ini dilaksanakan dengan cara berjalan kaki sambil memberikan himbauan Prokes, menyusuri ruang publik menyasar pada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan terutama masker, terpantau dalam Razia tersebut masih ditemukan 1 warga yang abai melanggar Pergub DKI Jakarta No 79 Tahun 2020 dan diberikan Sanksi Sosial berupa pembersihan lingkungan selama 30 menit diawasi unsur Tri Pilar
“Alhamdulilah semakin sedikit warga yang melanggar terkait tidak menggunakan masker, hal inilah yang diharapkan pemerintah dimana masyarakat semakin menyadari akan pentingnya kesehatan di tengah pandemi covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan,”sambung Babinsa P. Harapan
“Bukan banyaknya pelanggar yang menjadi target kami melakukan operasi yustisi ini, akan tetapi kesadaran masyarakat yang tinggi dalam menerapkan protokol kesehatanlah targetnya,” tutup Sertu Ariyanto