Simalungun | Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah binaan, maka anggota Koramil 07/Pasar Baru jajaran Kodim 0207/Simalungun, Babinsa Serma Temu turut serta melaksanakan kegiatan peneguran dan himbauan Protokol kesehatan Covid 19 kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol Covid 19. Giat tersebut berlokasi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (11/03/2021).
Babinsa Serma Temu mengatakan, bahwa kegiatan Operasi Penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut, guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten. Dengan memberi himbauan kepada masyarakat dan penegakan disipilin terlebih bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker akan di beri sangsi. Babinsa menyisir jalur kota atau tempat -tempat yang dianggap ramai, bilamana masih di temui masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker di beri sangsi sesuai aturan.
Sanksi yang di berikan berupa administrasi dan melaksanakan pembersihan sepanjang jalan sejauh 100 meter atau di berikan hukuman fisik dengan melakukan Push Up. Semua itu dilakukan memberi jera kepada masyarakat agar sadar dan menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Demi keselamatan dan kesehatan kita semua, pihak kami sebagai Bintara Pembina Desa secara berkala melakukan himbauan dan siraman informasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti ini” ungkap Babinsa Serma Temu pada awak media.