TerobosNews. Dewasa ini kenakalan remaja yang sedang hangat dibicarakan baik dari segi faktor penyebab dan cara penanggulangannya yakni balapan liar sepeda motor. Balapan liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan diatas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar dilintasan balap resmi, melainkan di jalan raya. Biasanya kegiatan ini dilakukan pada tengah malam sampai menjelang pagi saat suasana jalan raya sudah mulai lenggang. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), begitu diterangkan oleh Kapolsek Siantar Martoba Kompol Dorhanim Sirait,S.E saat melaksanakan Komsos Bersama Babinsa Koramil 01/Siantar Utara Serka T. Sitanggang Jajaran Kodim 0207/Simalungun, Rabu (13/03/2019).
Serka T. Sitanggang Babinsa Siantar Bartoba ini menyatakan balapan liar yang terjadi di kawasan Tanjung Pinggir biasanya dilakukan pada hari sabtu dan minggu pada sore sampai malam hari. Pelakunya dapat berupa sindikat dari bengkel sepeda motor yang sudah merencanakan beberapa hari sebelumnya untuk melakukan balapan, dapat pula pelaku yang datang untuk nantinya di lokasi baru akan mencari lawan, dan pelaku yang tadinya hanya penonton saja namun kemudian secara spontan mengikuti balapan.
Kompol Dorhanim Sirait,S.E juga menyampaikan kendala Kepolisian di dalam menanggulangi balapan liar sesuai ketentuan Pasal 115 dan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dikarenakan denda yang digunakan untuk menghukum pelaku terlalu ringan, pelaku yang menggunakan sindikat atas nama bengkel sepeda motor.
Selanjutnya, faktor penyebab remaja melakukan balapan liar dengan sepeda motor di jalan raya adalah pergaulan lingkungan anak yang bebas penuh dengan uji coba khususnya nyali di jalan raya serta taruhan antar bengkel sepeda motor. (Sumber.Penrem022/PT)