Babinsa Koramil 02/ST Laksanakan Wasbang Di SMP Negeri 1 Tomuan

 

 

Bacaan Lainnya

TerobosNews. Bintara Pembina Desa Koramil 02/Siantar Timur Serda Suindra Jajran Kodim 0207/Simalungun melaksanakan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Jalan Merdeka Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar, Senin (25/03/2019).

 

Pada kesempatan tersebut Serda Suindra mengungkapkan Media sosial seakan sudah menjadi candu bagi masyarakat Indonesia khususnya kalangan remaja. Remaja masa kini identik dengan smartphone ditangan hamper 24 jam. Media sosial yang paling sering digunakan oleh kalangan remaja seperti facebook, twitter, path, youtube, Instagram, line, dan bbm. Media sosial tersebut mempunyai keunggulan dan ketertarikan sendiri bagi penggunanya. Media sosial sangat banyak menawarkan kemudahan yang membuat remaja betah berlama-lama dalam menggunakannya.

 

Menurut Serda Suindra media sosial adalah alat, jasa dan komunikasi yang memfasilitasi hubungan antara orang dengan satu sama lain dan memiliki peminat yang banyak tidak terkecuali para remaja, bahkan usia dibawah umur sudah memiliki akun media sosial pribadi. Munculnya berbagai macam media sosial memberikan pengaruh langsung baik positif maupun negatif.

 

Dalam hal ini Serda Suindra menekankan kepada siswa/siswi SMP Negeri 1 Tomuan supaya berhati hati dan jangan sembarangan memakai media social, apa yang perlu untuk sekolah itu yang penting kita lihat di medsos tersebut, Oleh karena itu remaja sebagai pengguna aktif terbanyak dan hampir setiap hari menggunakan media sosial. Secara langsung pesan atau informasi yang ada di media sosial sangat cepat tersebar pada kalangan remaja. Belum sempurnanya kematangan pemikirian remaja membawa pengaruh negative terhadap informasi yang tidak baik melalui media sosial. Seperti yang kita ketahui, media sosial merupakan wadah bagi remaja untuk menuangkan kebebasan berekspresi, baik itu bentuk gambar ataupun pesan-pesan yang terkadang menyesatkan. ungkap Serda Suindra. (Red.Penrem022/PT).

 

 

Pos terkait