Apel Pengecekan Dalam Rangka Pelaksanaan PPKM Dilaksanakan Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun

Simalungun  |  Perwira Seksi Operasional (Pasi Ops) Kodim 0207/Simalungun Kapten Inf Toto Ragil pimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan bertempat di Lapangan Makoramil 08/Siantar, Jalan Asahan Km 5,5 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Minggu (31/10/2021).

Apel gelar pasukan yang dihadiri oleh seluruh personil Kodim 0207/Simalungun yang sudah dipilih dari jajaran Koramil, yang akan membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan Operasi Yustisi pengetatan PPKM mikro di wilayah Kota Pematang SIantar dan Kabupaten Simalungun. Dalam pelaksanaan Apel gelar pasukan Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Roly Souhoka, melalui Pasi Ops Kodim 0207/Simalungun Kapten Inf Toto Ragil dalam rangka pelaksanaan PPKM Berskala Mikro di wilayah teritorial Kodim 0207/Simalungun, yang mana personil tersebut akan membantu memperkuat kekuatan personil di wilayah Koramil Jajaran dalam pelaksanaan Pengetatan PPKM Mikro.

“Kodim 0207/Simalungun untuk membantu kegiatan pengetatan PPKM Mikro di wilayah Kodim. Pasi Ops menjelaskan Wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun sudah memasuki level ll yang diberlakukannya PPKM Berskala Mikro dengan ketentuan aktifitas tetap berjalan seperti biasa, tetapi aktifitas dikurangi/dibatasi kapasitas masyarakat minimal 30 s.d 50 % dari biasanya dengan batas waktu bagi pelaku ekonomi tutup pada pukul 17.00 Wib.

“Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun secara resmi menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, hal itu tertuang dalam surat kesepakatan bersama Pemerintah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Kementrian Agama dan tokoh masyarakat,” ujar Kapten Inf Toto Ragil.

Pasi Ops menjelaskan selama pelaksanaan PPKM Berskala Mikro akan dilaksanakan Operasi Yustisi dengan menetapkan 2 (dua) sanksi, Sanksi Sosial dan Sanksi Denda. Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat dan pelaku ekonomi untuk mematuhi 5M berupa Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas (aktifitas diluar rumah). “Bagi pelanggar PPKM mikro akan di berikan sanksi sosial dan denda. Untuk anggota yang bertugas di lapangan agar mengedepankan sikap persuasif dan Humanis,” jelas Kapten Inf Toto Ragil.

”Saat ini juga sudah ada varian baru yang namanya Virus Covid 19 varian Delta yang merupakan salah satu Virus Covid yang paling cepat dan mudah penyebarannya. Diharapkan agar semua masyarakat dapat mengikuti serta mematuhi Protokol Kesehatan dan aturan-aturan yang sudah disepakati bersama Forkopimda terkait upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” pungkasnya.

 

 

Pos terkait