Acara Launcing Kampung Restorative Justice Dihadiri Danramil 06/Perdagangan Kodim 0207/Simalungun

Simalungun  |  Penetapan ini dilakukan dalam acara sosialisasi dan launching Kampung Restorative Justice diwilayah Kabupaten Simalungun, dalam hal ini Komandan Koramil (Danramil) 06/Perdagngan Kapten Arm IE Tampubolon beserta dua orang anggota mewakili Dandim 0207/Simalungun dalam rangka melaksanakan kegiatan acara Launcing Kampung Restorative Justice, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (16/03/2022).

Pada pelaksanaan kegiatan acara Launcing Kampung Restorative Justice tersebut turut serta dihadiri oleh, Kajari Kabupaten Simalungun Bapak Bobbi Sandri. SH.MH. beserta Staf, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi S.Sos. MM, Danramil 06/Perdagngan Kapten Arm IE Tampubolon, Kapolsek Perdagangan Akp Josia SH. MH, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Bapak Hendra Sukmana Sinaga S. Kom, Pangulu Nagori Sidotani Bapak Suratman dan Toko masyarakat Nagori Sidotani.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Kajari Kabupaten Simalungun Bapak Bobbi Sandri. SH.MH dalam kesempatan itu mengatakan, pembentukan Kampung Restorative Justice ini, menindaklanjuti surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor. B- 475/E/Es.2/02/2022 Tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice, untuk Kabupaten Simalungun, kami telah sepakat Nagori Sidotani Kecamatan Bandar sebagai Kampung Restorative Justice, ucap Bapak Bobbi Sandri. SH.MH.

Maksud dibentuknya kampung Restorative Justice, tambahnya, sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian dalam penyelesaian masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi dalam masyarakat yang nantinya dihadiri dan disaksikan tokoh masyarakat,  agama, dan tokoh adat setempat. “Kejaksaan Negeri akan memfasilitasi dan memediasi jika terjadi persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan kearifan lokal,” kata Bapak Bobbi Sandri. SH.MH.

Selain itu dengan terbentuknya Kampung Restorative Jastice, tambah Bapak Bobbi Sandri. SH.MH, akan memudahkan dan mempercepat penanganan perkara. Biayanya pun lebih ringan. “Lebih penting lagi, terwujudnya kepastian hukum yang mengedepankan keadilan dan kebenaran. Tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarganya. Tetapi juga, keadilan itu menyentuh masyarakat sehingga terhindar dari stigma negatif,” tegas Bapak Bobbi Sandri. SH.MH.

Launching dan sosialisasi Kampung Restorative Jastice, Danramil dalam sambutannya mengatakan, adanya Kampung Restorative Justice ini, semakin adanya kepastian  dan kemudahan hukum bagi warga yang tersandung kasus-kasus hukum. Jika terjadi kasus hukum, akan dilakukan pendekatan sesuai dengan kearifan lokal yang selama ini dipelihara oleh tetua kampung dan lembaga adat, para Tetua inilah yang nanti berperan memberikan pertimbangan, saran, dan petuah-petuah hukum adat, ucap Danramil.

 

 

Pos terkait